Beranda | Artikel
Mari Berpuasa dan Berhari Raya bersama Pemerintah
Rabu, 12 Mei 2010

Pertanyaan:

Seringkali terjadi perbedaan ru’yah Ramadan maupun Syawal antara negara-negara Islam. Apabila ru’yah dapat terlihat di suatu negara, apakah wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk berpuasa dan berhari raya dengan hasil ru’yah tersebut, ataukah setiap negara memiliki hukum sendiri?

Jawaban:

Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama.

Pendapat Pertama

Di antara mereka berpendapat bahwa apabila ru’yah hilal Ramadan telah tetap dengan jalan syar’i, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk berpuasa, dan apabila telah tetap ru’yah hilal Syawal, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk berhari raya.

Pendapat ini masyhur dari Mazhab Imam Ahmad. Oleh karenanya, apabila (hilal) terlihat –di Saudi Arabia, misalnya–, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin yang berada di negara mana pun untuk menerima ru’yah ini, yakni berpuasa (apabila itu adalah ru’yah Ramadan) dan berhari raya (apabila itu adalah ru’yah Syawal). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikannya (yakni, menyaksikan hilal Ramadan -ed), maka hendaklah dia berpuasa.” (Qs. al-Baqarah: 185)

Juga, keumuman hadits,

إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا

“Apabila kalian melihatnya (hilal Ramadan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal Syawal) maka berhari-rayalah.”

Mereka berkata, “Ayat ini ditujukan untuk seluruh kaum muslimin.”

Pendapat Kedua

Para ulama lainnya berpendapat, bahwasanya apabila ru’yah di suatu negara telah tetap, maka hukumnya berlaku bagi negara tersebut dan negara yang semisalnya dalam mathla’ hilal. Hal tersebut dikarenakan, kesepakatan ahli ilmu falak, mathla’ hilal itu berbeda-beda. Pendapat ini dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat ini sangat kuat dan nash dan qiyas. Adapun nash, yaitu berdasarkan hadits Kuraib. Beliau diutus oleh Ummul Fadhl binti Harits ke Muawiyah di Syam, lalu beliau pulang dari Syam ke Madinah di akhir bulan.

Ibnu Abbas bertanya kepadanya tentang hilal. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” Ibnu Abbas berkata, “Tetapi kami melihatnya malam Sabtu, maka kami pun tetap berpuasa sampai kami menyempurnakan tiga puluh hari atau melihat hilal.” Kuraib bertanya, “Mengapa engkau tidak mencukupkan dengan ru’yah Muawiyah?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami.” (Hr. Muslim: 1087)

Adapun dalil qiyas, yaitu sebagaimana kaum muslimin berbeda-beda dalam waktu harian, maka demikian pula, mereka pasti berbeda dalam waktu bulanan. Sungguh, ini merupakan qiyas yang sangat jelas. Pendapat ini, sebagaimana kami tegaskan di atas, adalah pendapat yang rajih (kuat).

Pendapat Ketiga

Para ulama lainnya berpendapat lagi, bahwa manusia mengikuti pemerintahnya. Apabila pemerintah menetapkan waktu puasa, maka mereka berpuasa, sedangkan apabila pemerintah menetapkan hari raya, maka mereka pun berhari raya, agar tidak terjadi perselisihan. Pendapat ini hadits,

اَلصَّوْمُ يَوْمَ يَصُوْمُ النَّاسُ وَالْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ

“Puasa adalah hari manusia berpuasa, dan hari raya adalah hari manusia berhari raya.”

Dari segi sosial, pendapat ini juga kuat, sekalipun kita lebih menguatkan pendapat kedua.

Kesimpulan

Walhasil, masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah (perselisihan di kalangan para ulama, berdasarkan dalil-dalil syar’i -ed), maka hendaknya kaum muslimin menyerahkan dan mengikuti pemerintah mereka dalam memilih salah satu di antara pendapat di atas. Dengan tujuan, tidak terjadi perbedaan dan perpecahan di kalangan kaum muslimin, sebab sebagaimana diketahui bersama, persatuan adalah sesuatu yang sangat ditekankan dalam syariat Islam. (Lihat: Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin: 20/43—62; Syarh Mumti`: 6/308–311)

Faidah

Majelis Dewan Ulama Besar Saudi Arabia dan Majelis Dewan Fikih Islami telah menetapkan masalah ini, yaitu agar menyerahkan penetapan hilal kepada pemerintahan masing-masing negara, karena hal itu lebih membawa kepada kemaslahatan umum bagi kaum muslimin. (Lihat: Taudhih al-Ahkam: 3/454-456 oleh Abdullah al-Bassam, dan Fatawa Syekh Abdul Aziz bin Baz: 8/295)

Disadur dari Majalah Al-Furqon, edisi 2, tahun ke-5, 1426 H/2005.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hukum Tidak Sholat Ied, Cara Menenangkan Bayi Menangis Menurut Islam, Belum Mandi Besar Boleh Puasa, Harta Gono Gini Istri Gugat Cerai, Menjamak Sholat Magrib, Amalan Bulan Maulid

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1884-mari-berpuasa-dan-berhari-raya-bersama-pemerintah.html